==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kantornya mempekerjakan expat (suami), dan dalam waktu dekat dia juga akan mempekerjakan istrinya. untuk NPWP yang akan dimiliki istrinya tersebut harus digabung dengan NPWP suami atau mendaftarkan yang baru ya? dan bisa diberitahukan dasar peraturannya? ==== Jawaban ==== Off. Pastikan apakah suami dan istrinya sudah SPDN berdasarkan PMK-18/2021 atau belum, kalo sudah SPDN dua duanya bisa pake prinsip kesatuan ekonomis dalam keluarga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM