==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi pembelian barang dengan salah satu supplier/vendor kemudian lawan transaksi ini (supplier/vendor) menerbitkan Invoice & Faktur Pajak. Namun didalam faktur pajak tersebut nama penandatangan bukan menggunakan nama orang/staf/pejabat yang bekerja diperusahaan mereka tapi menggunakan nama perusahaan. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan apabila lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak & nama penandatangan di Faktur Pajak ters ==== Jawaban ==== ikut ketentuan di Per-24/2012 ya. Ada di bagian lampiran terkait tata cara pengisian faktur pajak. Di poin 11. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP