==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Untuk PBK atas STP karena double bayar di formulir bagian jenis pajak diisi apa? ==== Jawaban ==== Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK