==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya dapat info, Pembetulan SPT PPh tahun Pajak 2016 s/d 2020 yang di sampaikan setelah UU HPP diundangkan, yang dilakukan WP Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dianggap tidak disampaikan pak. Apakah benar seperti itu? ==== Jawaban ==== Di Pasal 10 ayat 4 UU 7/2021 memang disebutkan demikian mas. Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS