==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== rumah waris dalam APHB dilaporkan dalam SPT di kolom harta diisi apa? ==== Jawaban ==== diisikan oleh setiap masing masing ahli waris sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII