==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk pegawai yang pindah perusahaan apakah bisa isi di bagian penghasilan masa sebelumnya supaya tidak KB di SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== ketentuan sesuai PER-16/PJ/2016 itu untuk OP yang dipindahtugaskan ke cabang perusahaan, kalau pindah perusahaan dihitung baru mulai bekerja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK