==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== misal saya beli bitcoin beberapa waktu lalu seharga 1jt trus dpt capital gain 100milyar. itu bayar pajaknya gimana trus potongannya gmn ? ==== Jawaban ==== Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di SPT Tahunan. Apabila keuntungan yang diperoleh oleh WP tsb memenuhi pasal 4 ayat (1) UU PPh CIKA, maka tergolong sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak begitu dilaporkan di SPT Tahunannya. Apabila perlu penegasan boleh ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK