==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP dengan KLU 64300 di lampiran NPPN PER-17/2015 tarifnya tertulis "-", apakah ada ketentuan khusus untuk wajib pajak ini? ==== Jawaban ==== PER-17/PJ/2015 merupakan peraturan yg saat ini berlaku terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dan sejauh ini belum ada perubahan. Terdapat beberapa KLU yang tarif NPPNnya tidak tertera pada lampiran PER-17 (hanya berupa "-"), silakan konsultasikan dengan AR untuk menentukan tarifnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK