==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SPT masa ppn LB masih bisa dibetulkan? ==== Jawaban ==== Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR