==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Sudah dikukuhkan sebagai PKP lalu ada transaksi jual barang dengan perusahaan lain namun di kontrak tidak ada singgung terkait PPN, apakah harus pungut PPN? ==== Jawaban ==== Sepanjang yang diserahkan BKP, oleh PKP dan di dalam lingkup daerah pabean maka terutang PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG