==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== espt pasal 4 ayat (2), di bukti potong bagian pemotong pajak harusnya tercantum nama perusahaan (lawan transaksi) atau nama direkturnya? ==== Jawaban ==== nama perusahaan yang motong, bagian penandatangan bupot baru tercantum nama pengurus/direkturnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG