==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pengukuhan PKP bisa untuk WP Badan Baru Pak? ==== Jawaban ==== Bisa, bagi pengusaha kecil/baru yg omsetnya belum mencapai 4.8 M diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir itu untuk yang telah menjadi kewajibannya, kalau belum ada kewajiban karena perusahaan baru berdiri, tidak perlu melaporkan spt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM