==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila instansi pemerintah membeli barang dari rekanan orang pribadi dan orang pribadi tsb non PKP, apakah tidak ada pemungutan PPN-nya Mas/Mbak? ==== Jawaban ==== Iya betul, terutang ketika yg menyerahkan adalah PKP. Kalau penjualnya non PKP, wapu tidak memungut PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM