==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ijin tanya mas/mbak, apakah ada syarat tertentu untuk pengajuan PTKP baru? ==== Jawaban ==== Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Kalau misal ada anak yg baru lahir dan mau diperhitungkan dlm perhitungan PTKP, silakan konfirmasi ke pemberi kerja sbg pemotong pajak penghasilannya sebelum dimulainya awal tahun kalender yg baru mas, mgkn bisa dibuktikan dengan akta dan/atau KK terbaru, tidak diatur teknis harus ada pemberitahuan khusus ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM