==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) (Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010), lapornya di mana ya? ==== Jawaban ==== di efaktur 1111ab ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV