==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Terkait dengan permintaan kelebihan pajak yang tercantum dalam SKPLB PPN, walaupun di kolom SKPLB WP menyetujui sejumlah 0, apakah tetep akan diproses pengembaliannya? ==== Jawaban ==== Dijawab normatif sesuai PMK-244/2015, kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan sesuai yang tercantum dalam SKPLB. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP