==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #32Q: selamat siang, saya mau menanyakan untuk perusahaan yan gditunjuk sebagai wapu apabila menerima FP dengan nilai DPP nilai lain2 apakah menggunakan kode 030 atau 040 ya? ==== Jawaban ==== pakai kode FP 03, lampiran Per-24/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY