==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ada transaksi dgn pihak hotel atas jasa penyediaan penyanyi dari hotel. apakah itu di potong PPh ? ==== Jawaban ==== Badan menyelenggarakan meeting di hotel, di tagihan tertera "paket meeting" dan juga ada tagihan fee penyanyi yg disediakan dari pihak hotel. Silakan tetap dijelaskan secara normativ sesuai PMK 141/2015, wp perlu menggolongkan sendiri jenis jasa tsb sesuai jasa lainnya di PMK 141. Kemudian, jelaskan juga definisi jasa penyelenggara kegiatan, karena kemungkinan jasa yg dimaksud wp ini memenuhi definisi penyelenggara kegiatan/EO. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK