==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP jual kapal yang saat perolehannya tidak dipungut dengan SKTD, kewajibannya apa? ==== Jawaban ==== Saat jual, harus melunasi PPN yang sebelumnya tidak dipungut, dan atas penyerahannya tetap terutang PPN dan terbit faktur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM