==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tarif pengalihan hak atas dan bangunan tahun 2011 ==== Jawaban ==== Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. Peraturan Pemerintah Nomor 71 TAHU ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF