==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya, jika perusahaan lawan transaksi kami mempunyai SKET PP 23 tahun 2018, tetapi jasa yang kami gunakan adalah jasa konstruksi, apakah kami harus memotong lawan transaksi kami dengan tarif PPh 4(2) 4% atau 0,5% sesuai dengan SKET PP 23 yang dia miliki ? ==== Jawaban ==== pph 4 ayat 2 jasa konstruksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK