==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah nanti ada masalah sehubungan dengan faktur pajak PPN dan PPh 23 untuk jasa konsultan yang pembayarannya dibayarkan pihak lain? Bukan pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemberi jasa? ==== Jawaban ==== pembuatan fp, identitas pkp disii pkp yg menerima bkp/jkp sesuai lampiran per 24/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK