==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ijin bertanya Mas/Mbak, untuk NPWP istri gabung dengan NPWP suami. Apakah masing-masing istri dan suami masih berhak atas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah? ket: SUami istri ini kerja ditempat yang sama dalam 1 pemberi kerja, kemudian untuk NPWP Istri ini apakah perlu ganti kode belakangnya 01?untuk bukti potongnya? ==== Jawaban ==== masih berhak atas suami dan istri, penghitungannya per masing-masing penghasilan yang diterima, untuk bukti potongnya, npwpnya gak perlu diganti jadi 01 belakangnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R