==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jika WP mau mengajukan Pbk PPh Kontruksi tetapi beda NPWP dan KPP itu bisa tidak ya Mas/Mbak? ==== Jawaban ==== bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan utang pajak yang terutang di spt (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). karena pbk beda npwp nanti ada syarat tambahan surat pernyataan, surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R