==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp bergerak di bidang jasa konstruksi. bangun gedung sendiri untuk dipakai sebagai kantor. Terkait PPN, apakah ini masuk kategori pemakaian sendiri atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Karena usaha WP PKP dan usahanya memang di bidang kontruksi maka tidak masuk pengertian KMS, tapi pemakaian sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK