==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada pemugnutan pph 22 gak atas penjualan rumah dengan luas lebih dari 150m2 ==== Jawaban ==== apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); kena 22 pmk 92 2019 klausulnya adalah atau. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP