==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== asuransi preferen. kalau pihak asuransinya PKP dia terbitin faktur atau tidak? ==== Jawaban ==== Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. kalau ini termasuk non objek selain itu objek ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP