==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Hallo kak, saya mau nanya. Perusahaan saya ada beli kapal di luar negeri. Sudah diajukan SKTD dan PIB sudah ada. Untuk pencatatan asset, menggunakan angka yang di SKTD /PIB ya kak? Dikarenakan nilai kurs yang berbeda. ==== Jawaban ==== untuk aset di spt tahunan ya ? Ikuti petunjuk sesuai petunjuk pengisian spt badan di lampiran PER-19/2014. Nah untuk kurs harta tidak diatur khusus. Minta penegasan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG