==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu ga perlu ada penetapan dari KPP kan? ==== Jawaban ==== tidak perlu, yang penting memenuhi klausul "Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG