==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Selamat siang kak, saya ingin tanya terkait pedagang eceran, kalau saya lihat, menurut SE Dirjen Pajak No. 55 tahun 2020, kan tidak ditentukan oleh KLUnya, betul ya kak? @kring_pajak Tapi kalau KPP tempat saya keukeuh bahwa saya tidak boleh pakai FP digunggung karena KLU yang terdaftar bukan pedagang eceran, itu bagaimana ya kak? ==== Jawaban ==== Iya benar harusnya nggak mengacu ke KLU, tapi mengacu ke kriteria pkp PE sesuai pmk 18/2021. Dijelaskan saja jika wp penyerahannya sesuai ketentuan tsb harusnya bisa pakai mekanisme pkp PE yg dapat digunggung PPNnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA