==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pertanyaan: Pengguna Layanan menanyakan mengenai pembetulan apabila SPT PPh Badan yang sebelumnya SPT PPh Badan tahun 2019 memiliki prive 100 juta dan SPT PPh Badan tahun 2020 memiliki prive 100 juta,menjadi SPT PPh Badan tahun 2019 memiliki prive 150 juta dan SPT PPh Badan tahun 2020 memiliki prive 50 juta, apakah diperbolehkan? ==== Jawaban ==== "Dikembalikan ke ketentuan normatif mengenai pembetulan SPT di PP 74 2011 pasal 5, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis (Bukan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar) selama DJP belum melakukan tindakan: Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKP; Pemeriksaan; atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan pali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR