==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya lebih bayar PPN, kemudian melakukan kompensasi-restitusi. Misal saat restitusi diketahui bahwa ada Faktur Pajak yang saya kompensasikan tidak dapat dikreditkan. Saya akan kena sanksi kenaikan 100% atau 75% ya? ==== Jawaban ==== UU HPP cluster KUP Pasal 13 ayat 3 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR