==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada penjualan saham ke perusahaan yang masih dalam 1 grup yang statusnya belum go public (tidak dilakukan di bursa efek) apakah kena pajak ya? ==== Jawaban ==== Penjualan saham perusahaan yang tidak terdaftar di bursa tetap merupakan objek pajak. Atas keuntungannya diperhitungkan di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP