==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau menanyakan terkait dengan perlakuan PPN Atas Pembelian Kapal, apakah ada fasilitas tidak dipungut / dibebaskan? Casenya dari perusahaan di Batam, ke daerah pabean. keduanya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Mohon solusinya. ==== Jawaban ==== pengeluaran BKP dari kawasan bebas ke tlddp terutang PPN. jika memenuhi PMK 141/2020, maka dapat fasilitas tidak dipungut PPN. jika tidak memenuhi, maka PPN terutang pada saat barang BKP dikeluarkan dari kawasan bebas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL