==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== bagaimana cara membuat nomor bukti potong pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan sesuai dengan urutan yang dibuat oleh pemberi hasil sebagai Pemotong/Pemungut Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR