==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== aktivasi efin badan apakah bisa dikuasakan? ==== Jawaban ==== kalau di ketentuannya tidak ada klausul dikuasakan, jd seharusnya permohonan aktivasinya dilakukan oleh wakil/pengurus badan ybs, Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: (Bagian E angka 9 SE-02/PJ/2017) kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP