==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya mau tanya. untuk pelaporan Pembetulan realisasi insentif PPh 21 DTP (PMK.149) di DJPonline maksimal selang berapa bulan ya? ==== Jawaban ==== Pemberi Kerja yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 DTP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021 (PMK 149 2021). Untuk masa selain tsb, pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah b ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR