==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami ada pembatalan transaksi jasa, transaksinya batal 100% tidak jadi Apakah atas jasa yang tidak jadi digunakan tersebut Faktur Pajaknya dapat di Retur seperti pada penjualan barang ini apakah retur atau lebih ke pembatalan faktur ya mas mba? ==== Jawaban ==== Jika sudah ada penyerahan jasa atas transaksi tsb , kemudian ada pengembalian baik sebagian/seluruhnya maka melalui mekanisme nota pembatalan bukan FP Batal . Namun , Jika belum ada penyerahan jasa sama sekali dan transaksi dibatalkan maka melalui mekanisme FP Batal dan tidak perlu dibuat nota pembatalan . itu berdasarakn penegasan PP 1 ya , mba Bisa dilihat di FAQ ini http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1108 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF