==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== atas penghasilan dari investasi Reksadana kontrak kolektif apakah tetap kena pph atau enggak ya ? Nanti dilaporin di SPT Tahunannya masuk kemana ya? ==== Jawaban ==== reksadana KIK bukan merupakan objek pajak (pasal 5 ayat 1 PP 94/2010). Di SPT bisa diinputkan di bagian Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP