==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pkp menyerahkan jasa tenaga kerja yang menggunakan dpp nilai lain pm nya bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== karena tidak diatur khusus, sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR