==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk dividen yg diterima OP kemudian tidak diinvestasikan, kan harus dilunasi pajaknya. Ketika terlambat melakukan penyetoran pajaknya, sanksinya sama seperti keterlambatan penyetoran ya ==== Jawaban ==== iya, jelaskan sesuai Pasal 40 PMK-18/2021. Sanksinya terlambat setor dengan tarif sesuai tarif KMK yg berlaku saat mulai penghitungan sanksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR