==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #8Q: saya ingin bertanya mengenai tarif pasal 13 ayat 2, jika SKP terbit bulan desember tanggal 1, berapa tarif untuk sanksi administrasinya ya? jika mengikuti PER yang terbaru ==== Jawaban ==== SKP atas SPT PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 masa desember 2019, perhitungan sanskinya kan sebelum UU 11 tahun 2020 berlaku, maka menggunakan kurs sesuai KMK-540/KMK.010/2020 ada penjelasannya di diktum keenam. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY