==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Untuk penandatangan SPT itu kan harus ada nama & NPWP, kalau semua direksi dan komisaris WNA tidak memiliki NPWP, apa bisa dikuasakan? ==== Jawaban ==== Penandatanganan SPT Badan. UU KUP UU 28/2007 Pasal 4 (2). Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan peng ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG