==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah SPT Tahunan 2016 sudah tidak dapat diperiksa lagi? ==== Jawaban ==== Pm. Di pasal 13 ayat 4 uu cika KUP disebutkan jika sudah lewat daluwarsa penetapan sesuai pasal 13 ayat 1 dan SKP tidak diterbitkan (misal tidak ada pemeriksaan) maka besar pajak terutang yg diberitahukan menjadi pasti sih, kecuali wp melakukan tindak pidana perpajakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA