==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP sudah melakukan penyerahan untuk masa masa biasanya, cuma ada 1 masa dia tidak ada penyerahan sama sekali, FP dimasa itu bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Bisa, sepanjangan bukan FPM Pasal 9 ayat 8 UU PPN , berkaitan dengan kegiatan usaha,, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV