==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== instalasi pemasangan panel listrik apakah objek pph? ==== Jawaban ==== kalau berdasarkan PMK 141/2015 ada Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; apabila yg melakukan jasa adalah badan dipotong pph pasal 23, apabila OP dipotong pph 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP