==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== muncul spt pembetulan 2, namun hanya perbaikan nama/nomor npwp, sehingga di spt induk pembetulan 2 tidak ada selisih di perhitungan berarti apakah poin no 16 dapat dikosongkan (karena spt sebelumnya yaitu spt pembetulan 1 pindahan dari nomor 15nya sama dengan nomor 15 spt pembetulan 2)? poin 16 itu bisa diedit atau tidak ya? atau jika tidak ada pembetulan tidak bisa diedit? ==== Jawaban ==== poin 16 dikunci tidak bisa diedit. Kalau WP pembetulan ke 2 gak ngubah nilai maka poin 15 dan 16 seharusnya nilainya sama. Poin 17 otomatis 0 (nol). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP