==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "WP Dokter yang mendapatkan Bupot PPh 21 tidak final dari RS, ada praktik juga di rumah. Untuk pengisian Penghasilan Bruto pada SPT 1770 Lampiran I hal 2 Bagian C diisi jumlah Ph Bruto di bupot atau nominal pembayaran dari pasien ke RS ya? Mohon bantuannya mas/mbak" ==== Jawaban ==== Penghasilan dokter yg dipotong pakai bukti potong 1721-VI (tidak final) masuk ke penghasilan dari pekerjaan bebas. Jika WP menyelenggarakan pembukuan maka penghasilannya diisikan di 1770-I bagian A. Jika pakai norma maka diisikan di 1770-I bagian B dan kolom peredaran usaha bisa diisikan jumlah penerimaan bruto dari pekerjaan bebas yang diterima oleh WP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP