==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pengisian nilai aset tetap di SPT tahunan badan apakah ketentuannya sama seperti SPT op? Menggunakan nilai perolehan atau sesuai dengan yg ada di lapkeu WP? Apabila sesuai lapkeu WP, apakah nilainya disesuaikan dengan NJOP terakhir? ==== Jawaban ==== Daftar harta sesuai laporan keuangan WP. Nilai harta yang digunakan di laporan keuangan disesuaikan dengan standar pembukuan yang digunakan oleh WP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP