==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #40Q saya terima DJBC & SPPBMCP, apakah dokumen impor sudah boleh dikreditkan? transaksi sudah muncul di prepopulated mas/mba untuk PM yang tidak dapat dikreditkan diaturnya menggunakan Pasal 9 ayat (8) UU PPN kan ya? Selama tidak termasuk dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN berarti PMnya dapat dikreditkan? Atau apakah ada ketentuan lain? ==== Jawaban ==== #40A: iya betul, selama dia dapat dokumen lain yg dipersamakan dg FP sesuai PER-16/2021 dan untuk pengkreditannya tetap mengacu pasal itu mbak. jangan lupa ada perubahan juga di UU cika. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF